Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Juni 2017

Ini Alasan Kapolri Tolak Jalankan Perintah Pansus KPK

Ini Alasan Kapolri Tolak Jalankan Perintah Pansus KPK
Ini Alasan Kapolri Tolak Jalankan Perintah Pansus KPK
Agen Poker Online - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menolak menjalankan perintah Pansus Hak Angket KPK yang menginginkan kepolisian untuk membawa Miryam S. Haryani, tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada sidang kasus korupsi e-KTP, dari Rutan KPK ke DPR.

Sesuai peraturan dalam KUHP, upaya paksa penangkapan hanya bisa dilakukan untuk keperluan peradilan, katanya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa malam (20/6/2017).

"Acara selama ini di Polri adalah acara KUHP. KUHP itu upaya paksa penangkapan apalagi penyanderaan, penyanderaan sama saja dengan penahanan itu acaranya harus pro justicia, artinya dalam rangka untuk peradilan," kata Tito.

Menurutnya permintaan DPR untuk menghadirkan Miryam tidak jelas tercantum dalam UU MD3.

"Acara MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa. Kalau penyanderaan apakah ada surat perintah penyanderaan. Nah ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada," paparnya.

Pihaknya menyatakan akan membahas aspek hukum terkait permintaan tersebut dengan Komisi III DPR. Selain itu pihaknya juga berencana meminta interpretasi dari Mahkamah Agung.

"Nanti ada tim yang dipimpin Pak Wakapolri akan konsultasi hukum dengan Komisi III apakah ada interpretasi hukum, kalau nanti ada kesepakatan nanti akan kami lihat apakah solusinya. Kalau tidak ada kesepakatan, saya pikir nanti akan meminta fatwa kepada instansi yang berwenang untuk menginterprestasikan hukum itu, di antaranya Mahkamah Agung," ujarnya.

Senin, 20 Maret 2017

Handang Soekarno Menyeret Nama Artis Tenar Terkait Kasus Suap Pajak Dalam Persidangan, Siapa Ya Artis Tenar Tersebut ?

Handang Soekarno Menyeret Nama Artis Tenar Terkait Kasus Suap Pajak Dalam Persidangan, Siapa Ya Artis Tenar Tersebut ? | DGPOKER - AGEN POKER ONLINE

Handang Soekarno Menyeret Nama Artis Tenar Terkait Kasus Suap Pajak Dalam Persidangan, Siapa Ya Artis Tenar Tersebut ?
Handang Soekarno Menyeret Nama Artis Tenar Terkait Kasus Suap Pajak Dalam Persidangan, Siapa Ya Artis Tenar Tersebut ?

AGENDG.COM - AGEN POKER ONLINE | Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Handang Soekarno bersaksi untuk terdakwa kasus suap pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan. Handang Soekarno pun menyeret nama artis tenar terkait kasus suap pajak dalam persidangan. Siapa ya artis tenar tersebut ?

 

DGPOKER - AGEN POKER TERPERCAYA

 

Jaksa Penuntut Umum pun membuka bukti yang mengungkapkan salah satu nama artis tenar Syahrini yang tertera dalam nota dinas Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

DGPOKER - CARA MENANG POKER

 

"Kami menemukan 16 perusahaan dan perorangan, salah satunya Syahrini, Syahrini siapa?" tanya jaksa penuntut umum KPK Takdir Sulhan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/3/2017).

"Syahrini artis," jawab Handang yang menjadi saksi dalam sidang tersebut, seperti dilaporkan Kabar Indonesia.


DGPOKER - POKER TERPERCAYA INDONESIA

 

Dalam barang bukti yang ditunjukkan tampak Nota Dinas Nomor ND 136.TA/PJ.051/2016 yang ditujukan untuk Direktur Penegakan Hukum, dari Kasubdit Bukti Permulaan, bersifat: Sangat Segera, perihal: Pemberitahuan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan tertanggal 4 November 2016.

Bunyi nota dinas itu adalah "Sehubungan dengan Nota Dinas Kelompok VII Fungsional Pemeriksa Bukti Permulaan tanggal 4 November 2016 hal Penghitungan Jumlah Pajak Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan a.n Syahrini, perlu dibuat surat Penyampaian Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan atas Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Syahrini.

Bapak tidak berpendapat lain, terlampir surat Penyampaian Informasi Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan untuk mendapat persetujuan Terdakwa dalam kasus ini adalah "Country Director" PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair yang memberikan suap sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari komitmen Rp6 miliar untuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv dan Handang Soekarno.

Handang mengaku hanya memberikan saran kepada Rajamohanan terkait masalah pajaknya dan tidak melakukan apa-apa terkait hal itu.

"Saya belum melakukan apa-apa untuk Pak Mohan dan hanya memberikan saran mengenai mekanisme pengajuan surat pembatalan Surat Tagihan Pajak (SPT)," kata Handang.

Dalam dakwaan disebutkan tujuan pemberian suap itu adalah untuk melancarkan terkait pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) periode Januari 2012-Desember 2014 dengan jumlah Rp3,53 miliar, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.

Kamis, 09 Maret 2017

KPK Sangat Yakin Pihaknya Telah Mengantongi Bukti Kuat Dalam Kasus Korupsi E-KTP

KPK Sangat Yakin Telah Mengantongi Bukti Kuat Dalam Kasus Korupsi E-KTP | DGPOKER - AGEN POKER UANG ASLI TERPERCAYA

KPK Sangat Yakin Pihaknya Telah Mengantongi Bukti Kuat Dalam Kasus Korupsi E-KTP
KPK Sangat Yakin Pihaknya Telah Mengantongi Bukti Kuat Dalam Kasus Korupsi E-KTP

Febri Diansyah selaku Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkata KPK sangat yakin pihaknya telah mengantongi bukti kuat dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.

 

DGPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA

 

Menurut Febri, KPK telah mengantongi kurang lebih dua alat bukti disaat memulai penyelidikan di Tahun 2014 dan 2016. "Kami sudah memiliki minimal bukti permulaan yang cukup," ujar Febri, di gedung KPK, Kamis, 9 Maret 2017.
 

DGPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA

 

Alat bukti tersebut kemudian diperkuat lewat informasi tambahan dari 14 orang yang mengembalikan uang. Selain itu, ditambah dengan keterangan dua orang tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dan bukti lain yang dimiliki KPK. "Ini yang membuat kami yakin dengan dakwaan yang kami bacakan," ujarnya.
 

DGPOKER - AGEN POKER ONLINE UANG ASLI TERPERCAYA

 

Menurut dia, KPK masih berada pada langkah pertama dalam menangani kasus korupsi ini. Pasalnya, KPK baru memproses dua orang tersangka. Padahal, diduga korupsi ini dilakukan secara berjamaah. Ia berujar KPK akan memproses kasus ini satu persatu di dalam persidangan.

KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto sebagai tersangka. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan pagi tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beberapa nama besar disebut menerima kucuran duit e-KTP.

Jaksa mendakwa Irman dan Sugiharto memperkaya diri sendiri dan 76 orang lain dan enam perusahaan. Beberapa nama yang disebut-sebut turut diperkaya Irman dan Sugiharto di antaranya adalah Gamawan Fauzi, Yasona Laoly, Diah Anggraini, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Arief Wibowo, Miryam S Haryani, Agun Gunandjar Sudarsa, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Jamal Aziz, serta 37 anggota Komisi II DPR.

Jaksa menyatakan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain ini dilakukan kedua tersangka bersama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Dukcapil.