KPK Sangat Yakin Telah Mengantongi Bukti Kuat Dalam Kasus Korupsi E-KTP | DGPOKER - AGEN POKER UANG ASLI TERPERCAYA
![]() |
| KPK Sangat Yakin Pihaknya Telah Mengantongi Bukti Kuat Dalam Kasus Korupsi E-KTP |
Febri Diansyah selaku Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkata KPK sangat yakin pihaknya telah mengantongi bukti kuat dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
DGPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA
Menurut Febri, KPK telah mengantongi kurang lebih dua alat bukti disaat memulai penyelidikan di Tahun 2014 dan 2016. "Kami sudah memiliki minimal bukti permulaan yang cukup," ujar Febri, di gedung KPK, Kamis, 9 Maret 2017.
DGPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA
Alat bukti tersebut kemudian diperkuat lewat informasi tambahan dari 14 orang yang mengembalikan uang. Selain itu, ditambah dengan keterangan dua orang tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dan bukti lain yang dimiliki KPK. "Ini yang membuat kami yakin dengan dakwaan yang kami bacakan," ujarnya.
DGPOKER - AGEN POKER ONLINE UANG ASLI TERPERCAYA
Menurut dia, KPK masih berada pada langkah pertama dalam menangani kasus korupsi ini. Pasalnya, KPK baru memproses dua orang tersangka. Padahal, diduga korupsi ini dilakukan secara berjamaah. Ia berujar KPK akan memproses kasus ini satu persatu di dalam persidangan.
KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto sebagai tersangka. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan pagi tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beberapa nama besar disebut menerima kucuran duit e-KTP.
Jaksa mendakwa Irman dan Sugiharto memperkaya diri sendiri dan 76 orang lain dan enam perusahaan. Beberapa nama yang disebut-sebut turut diperkaya Irman dan Sugiharto di antaranya adalah Gamawan Fauzi, Yasona Laoly, Diah Anggraini, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Arief Wibowo, Miryam S Haryani, Agun Gunandjar Sudarsa, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Jamal Aziz, serta 37 anggota Komisi II DPR.
Jaksa menyatakan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain ini dilakukan kedua tersangka bersama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Dukcapil.

EmoticonEmoticon