Tampilkan postingan dengan label Bebaskan Ahok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bebaskan Ahok. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Mei 2017

Politikus PDIP : Ahok Divonis Bukan Didasari Dengan Kebenaran Dan Keadilan Melainkan Kebencian

Politikus PDIP : Ahok Divonis Bukan Didasari Dengan Kebenaran Dan Keadilan Melainkan Kebencian | DGPOKER - AGEN POKER ONLINE


Politikus PDIP : Ahok Divonis Bukan Didasari Dengan Kebenaran Dan Keadilan Melainkan Kebencian
Politikus PDIP : Ahok Divonis Bukan Didasari Dengan Kebenaran Dan Keadilan Melainkan Kebencian

Eva Kusuma Sundari selaku Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sangat kecewa dengan akan hasil keputusan majelis halim dan Politikus PDIP itu juga mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis bukan didasari dengan kebenaran dan keadilan melainkan kebencian. 

 

DGPOKER - AGEN POKER TERPERCAYA


Eva menilai, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim bukan didasarkan kekuatan hukum melainkan mendapat tekanan dari massa anti-ahok untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penodaan agama.

DGPOKER - CARA MENANG POKER


“Melalui vonis itu menunjukkan hakim memiliki banyak tekanan dari massa, sehingga memberikan hukuman di luar tuntutan jaksa penuntut umum. Jelas, vonis ini tidak mengekspresikan keadilan tapi kebencian, spiritnya sama,” tutur Eva, Rabu (10/5/2017) pagi.

DGPOKER - POKER TERPERCAYA INDONESIA


Ia mengatakan, pihak penuntut sebenarnya gagal membuktikan tuduhan terhadap Ahok dalam pengadilan. Namun, hakim menggunakan wewenangnya yang didasarkan pada saksi yang memberatkan Ahok.

Karenanya, Eva menuding vonis majelis hakim tersebut justru membawa kemunduran dalam demokratisasi di Indonesia.

Pasalnya, kata anggota Komisi XI DPR itu, keadilan yang seharusnya menjadi dasar vonis pengadilan dikorbankan lantaran pasal penodaan agama yang kerap mengorbankan kelompok minoritas karena didesak golongan mayoritas.

"Tentu akan menjadi preseden bagi demokratisasi Indonesia, yang seharusnya hukum tak mengenal perbedaan agama atau dikotomi mayoritas versus minoritas. Ini juga membuktikan hukum juga dipakai untuk kontestasi politik,” tandasnya.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.

Setelah ditahan di Rutan Cipinang, Selasa sore, Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Rabu dini hari.

Minggu, 29 Januari 2017

Alasan TPDI Yang Terus Desak Hakim Bebaskan Ahok

Alasan TPDI Yang Terus Desak Hakim Bebaskan Ahok | DGPOKER - AGEN POKER UANG ASLI TERPERCAYA

Alasan TPDI yang Terus Desak Hakim Bebaskan Ahok
Alasan TPDI Yang Terus Desak Hakim Bebaskan Ahok

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terus mendesak hakim perkara penistaan agama dengan tersangka calon Gubernur DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,  guna  membatalkan surat dakwaan dan tuntutan jaksa serta membebaskan Ahok.

 

DGPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA 

 

Koordinator TPDI Petrus Selestinus menuturkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan telah membuka tabir adanya koneksi antara tekanan aksi massa Front Pembela Islam (FPI) dan kerja penyelidik serta penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.

DGPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA

 

Menurut Petrus, berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polri dan surat dakwaan jaksa telah dibuat dalam tekanan massa. “Massa mendesak dan mengintimidasi penyidik agar segera menjadikan Ahok sebagai tersangka, menahan dan melimpahkan penuntutannya secepat mungkin ke pengadilan,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 29 Januari 2017.

DGPOKER - AGEN POKER ONLINE UANG ASLI TERPERCAYA

 

Menurut dia, tekanan aksi massa yang dilakukan FPI ketika Ahok diperiksa sebagai saksi dan tersangka atau ketika menghadapi proses hukum atas dugaan penistaan agama di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat.

Perlakuan berbeda, ucap Petrus, terjadi pada sikap aksi massa FPI ketika Rizieq Syihab dan Sylviana Murni diperiksa dalam kasus lain di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Petrus menjelaskan, dalam kasus penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok, FPI dengan kekuatan massa besar mendesak Polri dan kejaksaan mempercepat proses hukum terhadap Ahok.


Sedangkan dalam kasus Rizieq, FPI menuntut Polri menghentikan proses hukum dan akan menuntut balik pihak yang melapor. Penanganan yang berbeda juga muncul dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Faus dengan terlapor calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni.

“Penyidik justru menerapkan pola berbeda serta sangat humanis karena nyaris tanpa tekanan aksi massa dan tahapan proses hukum yang dilalui secara berjenjang.” Padahal, menurut Petrus, dalam setiap kasus pidana, penyelidik dan penyidik Polri selalu bekerja dengan tetap mengacu kepada hukum yang sama, meskipun dalam kondisi dikepung kepentingan pihak-pihak tertentu.