Politikus PDIP : Ahok Divonis Bukan Didasari Dengan Kebenaran Dan Keadilan Melainkan Kebencian | DGPOKER - AGEN POKER ONLINE
![]() |
| Politikus PDIP : Ahok Divonis Bukan Didasari Dengan Kebenaran Dan Keadilan Melainkan Kebencian |
Eva Kusuma Sundari selaku Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sangat kecewa dengan akan hasil keputusan majelis halim dan Politikus PDIP itu juga mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis bukan didasari dengan kebenaran dan keadilan melainkan kebencian.
DGPOKER - AGEN POKER TERPERCAYA
Eva menilai, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim bukan didasarkan kekuatan hukum melainkan mendapat tekanan dari massa anti-ahok untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penodaan agama.
DGPOKER - CARA MENANG POKER
“Melalui vonis itu menunjukkan hakim memiliki banyak tekanan dari massa, sehingga memberikan hukuman di luar tuntutan jaksa penuntut umum. Jelas, vonis ini tidak mengekspresikan keadilan tapi kebencian, spiritnya sama,” tutur Eva, Rabu (10/5/2017) pagi.
DGPOKER - POKER TERPERCAYA INDONESIA
Ia mengatakan, pihak penuntut sebenarnya gagal membuktikan tuduhan terhadap Ahok dalam pengadilan. Namun, hakim menggunakan wewenangnya yang didasarkan pada saksi yang memberatkan Ahok.
Karenanya, Eva menuding vonis majelis hakim tersebut justru membawa kemunduran dalam demokratisasi di Indonesia.
Pasalnya, kata anggota Komisi XI DPR itu, keadilan yang seharusnya menjadi dasar vonis pengadilan dikorbankan lantaran pasal penodaan agama yang kerap mengorbankan kelompok minoritas karena didesak golongan mayoritas.
"Tentu akan menjadi preseden bagi demokratisasi Indonesia, yang seharusnya hukum tak mengenal perbedaan agama atau dikotomi mayoritas versus minoritas. Ini juga membuktikan hukum juga dipakai untuk kontestasi politik,” tandasnya.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.
Setelah ditahan di Rutan Cipinang, Selasa sore, Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Rabu dini hari.

EmoticonEmoticon