Minggu, 26 Maret 2017

Kuasa Hukum Ridho Rhoma Akan Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Kuasa Hukum Ridho Rhoma Akan Ajukan Permohonan Rehabilitas | DGPOKER - AGEN POKER ONLINE

Kuasa Hukum Ridho Rhoma Akan Ajukan Permohonan Rehabilitas
Kuasa Hukum Ridho Rhoma Akan Ajukan Permohonan Rehabilitas
AGENDG.COM - AGEN POKER ONLINE | Kakak tiri penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Debby Veramasari Irama bersama kuasa hukum Ridho Rhoma, Krisna Murti akan ajukan permohonan rehabilitasi. Perkataan ini dilontarkan disaat Debby dan Krisna mendatangi kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat.

DGPOKER - AGEN POKER TERPERCAYA


"Artinya begini kemarin bapak Rhoma Irama selaku bapaknya Ridho Rhoma sudah datang ke BNN (Badan Narkotika Nasional) yang bertujuan untuk mengajukan rehabilitasi untuk anaknya Ridho karena yang ditemukan 0,7 gram narkotika jenis sabu-sabu yang masih di bawah batas," terang Krisna ketika tiba di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (26/3/2017).

DGPOKER - CARA MENANG POKER


Krisna maupun kakak Ridho berharap permohonan untuk rehabilitasi tersebut diterima dan dikabulkan oleh Polres Jakarta Barat. Krisna pun tidak ingin berkomentar lebih jauh lagi, ia mengatakan ingin mendengarkan keterangan dari Ridho yang saat ini ditahan.

DGPOKER - POKER TERPERCAYA INDONESIA


"Artinya kami mau tanya dulu sama Ridho, hal ini juga masih belum tahu," ujar Krisna.

Debby juga tidak bicara banyak soal kebiasaan adiknya yang mengkonsumsi narkoba. Ia sendiri datang ke kantor Polres Jakarta Barat ingin melihat kondisi adiknya itu.

"Saya belum ketemu sama Ridhonya. Juga belum dapat keterangan detailnya seperti apa. Jadi belum bisa keterangan seperti apa," ujar Debby.

Debby sendiri mengaku tidak tahu kebiasaan adiknya itu. Menurut dia, selama ini Ridho tengah sibuk menyelesaikan kuliahnya. Namun di sela kesibukannya, Ridho juga sedang menyelesaikan lagu terbarunya.

Ridho Rhoma dan seorang temannya masih ditahan setelah ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat, pada Sabtu pagi, 25 Maret 2017, pukul 04.00 WIB. Dari penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 0,7 gram sabu-sabu dan alat pengisapnya atau bong pada diri Ridho.

Selain itu, ditemukan alat pengisap dan obat penenang merek Dumoli, pada tersangka S. Roycke menuturkan, keduanya terbukti positif mengkonsumsi barang terlarang tersebut.

Kepolisian menyebutkan Ridho dan S merupakan pengguna. Mereka biasanya mendapat barang haram tersebut dari seorang pengedar, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki adanya jaringan yang terlibat dengan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dan S dijerat dengan Pasal 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



EmoticonEmoticon