GP Ansor Dampingi Keluarga Korban Intimidasi Lapor Ke Polda |
"Iya tadi siang jam 13.00 WIB keluarga korban lapor ke Polda Metro Jaya, kita dampingi,"kata Wakil Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Redim saat dikonfirmasi 88dg88.com, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi artinya pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Sekretaris GP Ansor DKI, Dendy Zuhairil Finsa menambahkan, dirinya beserta 4 rekan dari Ansor dan dua anggota Banser turut mendampingi korban melakukan laporan tersebut.
"Negara ini adalah negara hukum, tidak boleh orang maupun kelompok melakukan persekusi, atau intimidasi kepada orang atau kelompok lain. Bahwa korban hanya anak kecil umur 15 tahun, jika ada salah ya dinasehatin dengan baik, jangan main pukul, namanya juga anak-anak," papar Dendy.
Dendy menyatakan, pihaknya di sini dalam posisi mendampingi masyarakat lemah yang mendapatkan perlakuan semena-mena dari pihak tak bertanggung jawab.
"Kami mengadvokasi warga yang tidak berdaya, untuk berani melaporkan ke aparat penegak hukum atas tindakan persekusi yang dilakukan oleh siapapun. Bagi yang melanggar hukum, urusannya adalah dengan aparat penegak hukum bukan kami," tandas Dendy.
Sebelumnya, video persekusi sejumlah anggota ormas terhadap anak yang diduga berinisial PMA beredar di media sosial. Remaja berusia 15 tahun itu mendapat intimidasi dan penganiayaan dari warga yang diduga anggota ormas.
Dalam video berdurasi 2 menit 20 detik itu, seorang pria tampak mengintimidasi PMA yang dikelilingi sejumlah orang di sebuah ruangan. PMA disebut-sebut menyudutkan tokoh ormas dan ulama di media sosial. Karena itu, dia diminta meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi.
EmoticonEmoticon